Pendidikan merupakan salah satu
kebutuhan mendasar bagi perkembangan sebuah bangsa. Krisis ekonomi yang
berkepanjangan di Indonesia telah menimbulkan suatu kebutuhan akan fasilitas
pendidikan yang terjangkau dan juga bermanfaat bagi masyarakat. Pendidikan
dalam arti luas tidak hanya menyangkut pendidikan formal, tetapi yang tidak
kalah pentingnya adalah pendidikan non formal dengan segala tingkatan termasuk
Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ). Disamping mempersiapkan mental anak maka
Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) berpengaruh pula terhadap prilaku dan
perubahan sikap orang tua khususnya dalam memperhatikan kebiasaan hidup anak
sejak usia dini, termasuk dari segi kesehatan dan disiplin anak. Perbaikan
terhadap kondisi moral dan mentalitas kolektif bangsa Indonesia perlu dilakukan
melalui pendidikan bagi generasi penerus sejak usia dini. Karena itu, perhatian
terhadap pendidikan anak usia dini mejadi suatu keharusan dalam upaya
mempersiapkan generasi penerus yang dapat membawa kehidupan bangsa ke arah
perbaikan yang bermatabat. Masyarakat sendiri sudah tampak menyadari pentingnya
pendidikan anak usia dini. Hal ini terlihat dari berkembang pesatnya
lembaga-lembaga pendidikan bagi anak-anak usia balita seperti kelompok bermain
(play group),taman kanak-kanak dan sekolah dasar, baik yang dikelola yayasan
maupun berbagai lembaga keagamaan. Pendidikan anak usia dini sendiri tidak
ditekankan semata kepada pemberian stimulus pengayaan pengetahuan anak, tetapi
lebih diarahkan kepada pengembangan potensi dan daya kreatifitas anak, dan yang
sangat penting adalah pada pembentukan sikap mental dan kepribadian anak yang
berlandaskan pada nilai-nilai ajaran agama. Hal itu semua akan menjadi pondasi
bagi perkembangan watak dan kepribadian anak sampai mereka dewasa dan siap
menjalankan berbagai peran kemanusiaan. Mengingat begitu pentingnya Pendidikan
Anak Usia Dini ( PAUD ). Alhamdulillah sampai dengan saat ini PAUD mengalami
perkembangan yang cukup baik dengan rata – rata jumlah binaan 90 orang anak
pertahun. Untuk mendapatkan legalitas kelembagaan maka melalui kesepakatan para
pengelola / tutor dan telah sepakat untuk menetapkan. Namun sampai dengan saat
ini
Berikut adalah struktur organisasinya
Sumber : Ibu Yanti, Pengajar Paud Gandaria Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar